Menyalurkan Bantuan dengan Sistem Sniper

Rangkaian Gempa bumi Lombok Juli 2018 dimulai dengan gempa darat berkekuatan 6,4 Myang melanda Pulau Lombok, Indonesia pada tanggal 29 Juli 2018, pukul 06.47 WITA. Pusat gempa berada di 47 km timur laut Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan kedalaman 24 km. Guncangan gempa bumi dirasakan di seluruh wilayah Pulau Lombok, Pulau Bali, dan Pulau Sumbawa.

Pascagempa, pemerintah setempat segera menutup Taman Nasional Gunung Rinjaniyang terletak tidak jauh dari pusat gempa. Segala kegiatan yang berada di dalam taman nasional ditutup untuk mengantisipasi longsoran tanah yang sewaktu-waktu terjadi akibat gempa.Wilayah Kabupaten Lombok Timur dilaporkan menjadi wilayah yang paling terdampak gempa ini. Dua kecamatan terparah di Lombok Timur yang terdampak gempa yakni Sembalun dan Sambelia.

Berbagai komunitas yang concern dengan tanggap darurat segera bahu-membahu menggalang bantuan untuk Lombok. termasuk PALAWA UNPAD. Berpengalaman turun ke berbagai situasi tanggap darurat sejak masa kuliah, semua sudah terlalu hapal chaos yang timbul di lapangan saat distribusi bantuan.  Kali ini mereka melakukan pendekatan baru dalam distribusi bantuan kepada survivor yaitu dengan sistem sniper.

Sistem distribusi yang digunakan merupakan sebuah terobosan baru dengan menempatkan terlebih dahulu relawan ke garis terdepan bencana yang masih dapat dijangkau. Setelah relawan melokalisir target maka transfer online segera dilakukan oleh Puskodal Bandung dan dana diambil di ATM atau bank terdekat.  Dana taktis ini segera dibelanjakan logistik atau natura yang dibutuhkan  dengan pengawalan relawan dan penduduk lokal.

Sampai tulisan ini dibuat sniper bantuan telah berhasil melakukan dropping logistik di daerah Senggigi, Sembalun dan Mataram. Bantuan langsung diterima oleh keluarga dan komunitas yang membutuhkan. Adapun fokus bantuan dalam tahap tanggap darurat ini adalah bantuan standar pokok minimum kebutuhan pada situasi bencana yaitu :

1. Air, sanitasi, promosi kesehatan

2. Ketahanan pangan, gizi

3. Bantuan pangan

3. Shelter, pemukiman dan produk non makanan

5. Pelayanan kesehatan